RSPO merujuk pada asosiasi nirlaba yang mempersatukan berbagai organisasi industri kelapa sawit dalam satu tujuan termasuk produsen, pemroses atau pedagang, produsen barang-barang konsumen, pengecer, LSM sosial, LSM pelestarian lingkungan atau konservasi alam, bank, dan investor kelapa sawit. Tujuan RSPO yaitu:
-Meningkatkan produksi, pembelian, dan penggunaan minyak kelapa sawit berkelanjutan
-Mengembangkan, menerapkan, dan memastikan standar global secara berkala di sepanjang rantai pasok
-Memonitor dan mengevaluasi dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan
-Melibatkan semua stakeholder di sepanjang rantai pasok, termasuk pemerintahan dan konsumen.
Untuk mempunyai sertifikat RSPO, suatu perusahaan atau organisasi harus memenuhi dan mematuhi setiap standar RSPO yang berlaku. Ada pula proses verifikasi yang harus diselesaikan secara berkelanjutan dengan melakukan proses audit tahunan dan meningkatkan status kepatuhan. Terdapat tiga elemen skema sertifikasi RSPO, yaitu:
1. Standar. Standar RSPO yang ditetapkan menjadi dasar penilaian kelulusan mendapat sertifikasi. Hal ini harus dipatuhi oleh setiap anggota yang ingin memiliki sertifikasi. Standar ini dikembangkan melalui masukan yang diperoleh dari hasil diskusi berbagai pemangku kepentingan. Tergantung pada jenis usaha dan pemangku kepentingan, ada tiga standar berbeda yang bisa dijadikan pedoman. Demi menjaga keberlanjutan perkembangan, standar ini akan ditinjau setiap lima tahun. Ada tiga standar dari RSPO yang akan diaudit, yaitu prinsip dan kriteria RSPO atau RSPO Principles and Criteria (P&C), standar sertifikasi rantai suplai RSPO atau RSPO Supply Chain Certification (SCC) Standard dan standar petani swadaya RSPO atau RSPO Independent Smallholder (ISH) Standard.
2. Akreditasi. Badan Sertifikasi atau Certification Body (CB) yang terakreditasi melakukan proses audit internal demi mengevaluasi tingkat kepatuhan anggota terhadap standar RSPO yang berlaku. Hanya CB yang terakreditasi, karena telah diuji dapat melakukan audit yang kompeten dan dapat dipercaya, diperbolehkan oleh RSPO untuk menyediakan layanan sertifikasi. Mereka mendapat akreditasi ini dari Assurance Services International (ASI). ASI merujuk pada entitas akreditasi kredibel yang dapat membuktikan dan memantau kinerja CB secara global. Mereka akan mengevaluasi kinerja CB dan proses ini dilakukan secara ketat oleh ASI.
3. Persyaratan Proses. Proses ini merujuk pada hasil akhir penetapan apakah standar RSPO telah dipenuhi dan dipatuhi oleh CB yang terakreditasi atau tidak. Akan ada sanksi atau penalti jika CB tidak memenuhi standar yang berlaku. Sistem sertifikasi RSPO dapat dilihat secara detail pada tiga Standar sebelumnya.
2014 RSPO-SCCS STANDARD
2014 RSPO-SCCS STANDARD merupakan standar internasional yang disetujui pada 21 November 2014 dan direvisi pada 14 Juni 2017. SCCS singkatan dari Supply Chain Certification System, sedangkan definisi supply chain adalah Rangkaian proses atau langkah yang dilewati oleh bahan baku (raw material) mulai dari produsen pertama sampai dengan pembuat produk akhir (end product). Ada 4 model supply chain yang digunakan dalam industri kelapa sawit, yaitu Identity Preserved (IP), Segregated (SG), Mass Balance (MB) dan Book and Claim (B&C).
1. Identity Preserved (IP). Teridentifikasi secara spesifik satu certified mill dan supply base-nya, sasaran pencapaian 100% tidak terjadi kontaminasi. Pemisahan secara fisik antara certified dan non-certified pada saat proses, penyimpanan dan transport.
2. Segregated (SG). Teridentifikasi spesifik ke beberapa certified estate/mill, sasaran pencapaian 100% tidak terjadi kontaminasi. Pemisahan secara fisik antara certified dan non-certified pada saat proses, penyimpanan dan transport.
3. Mass Balance (MB). Tidak ada pemisahan secara fisik baik pada saat proses, penyimpanan, transport (hanya berdasarkan quantity produk & bisa dicampur dengan yang non certified).
4. Book and Claim (B&C). Semua informasi mulai dari incoming material sampai outgoing tidak boleh terputus