Sebelum membahas mengenai ISO 26000:2010, alangkah baiknya jika kita mengenal lebih dalam mengenai ISO. ISO (International Organization for Standardization) adalah badan standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara di dunia. Dikarenakan singkatan dari masing-masing bahasa berbeda (IOS dalam bahasa Inggris dan OIN dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya menggunakan singkatan ISO, (diambil dari bahasa Yunani: ‘ISOS’ yang artinya adalah Kesetaraan) Didirikan pada tanggal 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia.
ISO 26000 adalah suatu panduan internasional yang dikembangkan untuk membantu perusahaan dalam melakukan Corporate Social Responsibility (CSR) secara relevan dan efektif. Perusahaan akan mendapatkan panduan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi program yang dijalankan. Panduan ini dapat dikorelasikan dengan visi-misi perusahaan untuk menjalankan operasional dan proses di dalamnya secara signifikan. Selain itu, juga sebagai sarana menciptakan hubungan baik dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), karyawan, pelanggan, bahkan lingkungan.
Social Responsibility (SR) adalah Tanggung Jawab suatu organisasi atas dampak keputusan dan kegiatannya terhadap masyarakat dan lingkungan melalui perilaku transparan dan etis. Jika di suatu organisasi non profit menggunakan istilah Social Responsibility (SR), maka di suatu organisasi profit menggunakan istilah Corporate Social Responsibility (CSR).
Latar Belakang Penyusunan ISO 26000:2010
ISO 26000 pertama kali dirilis pada 1 November 2010 oleh ISO (International Organization for Standardization) dalam suatu konsensus internasional. Proses penyusunan ISO 26000 melibatkan banyak pihak yang meliputi perwakilan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, industri, asosiasi konsumen dan asosiasi pekerja.
Pada tahun 2001, badan ISO meminta kepada COPOLCO (ISO in Consumer Policy) untuk melakukan perundingan terkait penyusunan standar Corporate Social Responsibility. Kemudian pada tahun 2002, laporan yang dihasilkan oleh COPOLCO terkait pembentukan Strategic Advisory Group on Social Responsibility diadopsi oleh badan ISO. Juni dan Oktober 2004, dilakukan pre-conference dan conference bagi negara berkembang. Kemudian dilanjutkan dengan pengedaran NYIP (New York Item Proposal) kepada seluruh anggota. Januari, 2005, dilakukan voting terkait dokumen ISO yang dibuat. Hasilnya 29 negara menyatakan setuju dan 4 negara menyatakan tidak setuju.
Dokumen ISO 26000 kemudian disusun ulang dari yang awalnya CSR (Corporate Social Responsibility) menjadi SR (Social Responsibility) saja. Hal yang menjadi pertimbangan adalah ISO 26000 tidak hanya menjadi pedoman bagi korporasi, namun juga organisasi yang lain.
7 Subjek Inti (Core Subjects) ISO 26000:2010
Terdapat 7 core subject yang menjadi inti dari penerapan tanggung jawab sosial (social responsibility) dalam ISO 26000. Namun, sejumlah subjek inti ini dapat disesuaikan sesuai dengan analisis kebutuhan perusahaan. Berikut ini merupakan penjelasan dari masing-masing subjek inti dari tersebut:
1. Tata Kelola Organisasi (Organizational Governance). Perusahaan atau organisasi perlu memiliki tata kelola dengan mempertimbangan kondisi sosial. Akuntabilitas, transparansi, etika, dan stakeholder menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan.
2. Hak Asasi Manusia (Human Rights). Perusahaan atau organisasi perlu turut serta dalam upaya mengurangi tindakan deskriminasi, penyiksanaan, serta eksploitasi. Misalnya, terkait dengan tindakan menghindari risiko ataupun tindakan melindungi komunitas rentan.
3. Ketenagakerjaan (Labor Practices). Perusahaan atau organisasi perlu memperhatikan hak-hak tenaga kerja yang dimiliki. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kompetisi yang tidak sehat sehingga timbul exploitasi dan tindakan yang dapat menyakiti tenaga kerja. Misalnya, adanya pelindungan bagi pekerja terkait keamanan maupun kesehatan.
4. Lingkungan (Environment). Perusahaan atau organisasi perlu mengupayakan adanya perpindahan yang pasti pada pola produksi. Dari yang awalnya menggunakan bahan atau proses yang tidak berkelanjutan, maka sebisa mungkin secara bertahap digantikan dengan proses dan sumber daya yang berkelanjutan.
5. Praktik Kegiatan Institusi yang Sehat (Fair Operating Practices). Diperlukan praktik kegiatan yang sehat pada seluruh institusi. Sehingga akan menghasilkan praktik bisnis yang sehat sehingga secara bersama-sama dapat membangun sistem sosial yang berkelanjutan.
6. Konsumen (Consumer Issues). Pelayanan konsumen dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari penyediaan informasi yang relevan, perlindungan keamanan dan kesehatan konsumen, hingga perlindungan privasi.
7. Pengembangan Masyarakat (Community Involvement and Development). Kegiatan yang dibuat sebaiknya juga melibatkan kondisi sosial yang berkelanjutan. Misalnya, program yang dilakukan ditujukan untuk meningkatkan level edukasi, usaha pemberdayaan, atau kewirausahaan, sehingga nantinya akan membangkitkan kemandirian bagi masyarakat.
7 Prinsip Dasar (Key Priciples) dalam Penerapan ISO 26000:2010
Kegiatan tanggung jawab sosial yang nantinya dilakukan oleh perusahaan memiliki kompleksitas cukup tinggi. Ada banyak pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam implementasi. Berikut ini adalah 7 dasar yang perlu diperhatikan dalam implementasi ISO 26000:
1. Accountability. Suatu perusahaan harus bertanggung jawab pada mereka yang terkena dampak dari kegiatan usahanya. Maka, perusahaan perlu mempertimbangan setiap keputusan yang diambil.
2. Transparency. Suatu organisasi atau perusahaan perlu menunjukkan keputusan, kegiatan, dan dampak secara jelas dan transparan.
3. Ethical Behavior. Perilaku yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan harus menyesuaikan etika, kejujuran, kesetaraan, dan integritas.
4. Respect for Stakeholder Interest. Perusahaan tidak hanya mementingkan kepentingan korporasi, namun juga mempertimbangkan stakeholder lain yang berkepentingan.
5. Respect for the Rule of Law. Dalam menerapkan langkah-langkahnya, suatu organisasi atau perusahaan perlu mempertimbangkan dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
6. Respect for International Norm of Behavior. Sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum, suatu perusahaan atau organisasi perlu menghormati norma perilaku internasional.
7. Respect of Human Right. Sebuah perusahaan atau organisasi, wajib menghormati dan mendukung hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia.
IMPLEMENTASI ISO 26000:2010
Ada beberapa faktor kesuksesan dalam mengimplementasikan ISO 26000:2010, yaitu:
1. Komitmen Manajemen
2. Memiliki Kompetensi SDM yang mencukupi, meliputi:
• Implementor I, sebanyak personil inti pada semua fungsi dalam lingkup
• Implementor II, minimum setiap fungsi dalam lingkup memiliki 3-5 personil
• Implementor III, minimum organisasi dalam lingkup memiliki 3-5 personil
• Penilai CSR–SNI ISO 26000
3. Mengintegrasikan CSR – SNI ISO 26000 dengan Aktivitas Organisasi/Perusahaan
4. Melakukan penilaian terhadap Implementasi CSR – SNI ISO 26000 di Organisasi/Perusahaan
Jika kalian ingin mengetahui segala hal yang berkaitan dengan ISO 26000:2010, silahkan klik link di bawah ini: